Type Here to Get Search Results !

DIDUGA GUNAKAN DANA SILUMAN, DPRD KOTA KUPANG ANGKAT BICARA PENGADAAN SERAGAM SEKOLAH PEMKOT KUPANG


TEMPUR 86, Selasa, 12 November 2019. KOTA KUPANG - Polemik alokasi anggaran dengan total pagu sebesar Rp.6.448.500.000.- untuk pengadaan pakaian seragam sekolah di Dinas Pendidikan Kota Kupang bergulir masuk ke dalam rancangan APBD Induk Kota Kupang dan ikut dibahas di persidangan DPRD Kota Kupang tentang pembahasan APBD induk Tahun anggaran 2019 pada bulan November Tahun 2018 diduga dilakukan pada saat input data pada pembahasan hasil konsultasi di banggar setelah menerima hasil Konsultasi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut mempertegas sebagaian tanggapan dari angota DPRD Kota Kupang periode yang sama, Yuven Tukung dari Fraksi NasDem dan mantan Kepala Bidang DIKDAS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Robby Ndun kepada media ini saat di wawancarai beberapa waktu lalu.

Sementara itu Anggaota DPRD Kota Kupang dari Fraksi PDIP Periode 2014 – 2019 dan sekarang terpilih kembali, Ir. John. GF Seran (Epi) saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/11/2019).

Ketika dikonfirmasi terkait peranan dan tindakan yang bersangkutan didalam pembahasan persidangan dewan sehubungan pembahasan Proyek Pengadaan Pakaian seragam sekolah yang sedang polemik dimasyarakat karena Epi Seran selaku salah satu anggota Banggar pada waktu itu.

Epi Seran menjelaskan bahwa dirinya adalah orang pertama yang menolak anggaran itu di badan anggaran. dengan dasar argumentasi kalau mau membeli seragam ada kritetianya. kriteria harus jelas bagi yang berhak menerima.

"Seperti di  dinas sosial ada orang orang yang kategori keluarga miskin seperti PKH, orang orang itulah yang berhak diberi. Kemudian secara teknik, harus ada data yang falit, misalnya ukuran harus jelas dan itu saya suarakan di pembahasan di banggar dan bahkan secara keras saya menolak," jelas Seran.

"Saya bilang kepada ketua komisi empat “Pak Lif” saya bilang Aa, bagaiman kalian sudah tolak kok masih muncul disini, akhirnya kita minta teman teman komisi IV yang menjawab," katanya.

Proses polemik itu dari komisi IV pindah lagi ke banggar, bahkan teman teman komisi empat sendiri bilang sudahlah mau putus apa silahkan putus.

Lebih lanjut dikatakan Epi bahwa belanja itu semula tidak ada didalam pembahasan rancangan KUA PPAS dan bahwa jelas jelas ini bukan melalui suatu perencanaan.

"Di dalam Pembahasan Banggar tidak ada kesepakatan jadi kami beri tanda bintang. Ini sudah menjadi ketentuan pembahasan di banggar, kalau ada mata anggaran yang perlu di bahas lebih lanjut atau belum disepakati maka nanti meminta pendapat provinsi pada saat konsultasikan, sehingga wajib di beri tanda bintang. Kemudian padaa saat konsultasi ke Provinsi anggaran itu tidak diterima dan disuruh bahas kembali maka sebelum tetapkan APBD dibahas kembali," jekas Epi. 
Epi meneruskan, Pada saat pembahasan di gabungan komisi saya tidak ikut lagi jadi saya tidak tahu lagi diakonmodir atau tidak, sebab kalau dipaksakan terus maka saya tidak mau.

Namun menurut Epi Seran, Setiap pembahasan di banggar di DPRD, pemerintah yang input data. jadi mana yang beruba atau tetap.

"Terkait anggaran pengadaan pakaian seragam sekolah Dinas Pendidikan boleh juga dikatakan Dana Siluman karena memang tidak sama dengan belanja di dalam KUA PPAS. Walaupun sementara tetapi kalau LKPD nya keluar maka harus sama dan sinergi, makanya di komisi tidak nyambung," ujar Epi.

Selain wawancara dengan dengan Epi Seran wartawan media ini juga meminta pendapat Anggota DPRD Kota Kupang mantan wakil ketua Komisi IV Ewalda Taek melaui saluran telepon selulernya mengatakan bahwa pembahasan APBD Kota Kupang mulai  November 2018 dan di tetapkan tahun 2019 dan waktu itu saya di Komisi IV sebagai wakil ketua.

"Dan kami tegaskan bahwa seluruh pimpinan dan anggota komisi IV dalam laporannya menolak dengan tegas pengadaan pakaian seragam itu, " Tuturnya. (Tim)
Baca Juga :
Tags

Top Post Ad