TEMPUR 86, Jumat, 19 Juni 2020. KUPANG - Oknum Polisi, Bripka DLM yang sebelumnya digerebek isteri dan anaknya bersama Wanita Idaman Lain (WIL) di Perumahan Puri Indah Lasiana beberapa waktu yang lalu, kini kembali berurusan dengan hukum terkait kasus KDRT.
Pasalnya, kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan isteri sah DLM, MCP pada tahun 2017, kini telah kembali dibuka lagi pihak penyidik Polres Kupang Kota. Kasus yang sempat berjalan ditempat tanpa ada kejelasan ini, akhirnya ditindaklanjuti setelah korban MCP melaporkan kasus ini ke Wakapolda NTT dan langsung diteruskan ke kasatserse dan penyidik Polres Kupang Kota.
Terbukti, saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Polres Kupang Kota, termasuk sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi anak laki - laki saya. “Betul, kasus KDRT ini terjadi pada tahun 2017 dan waktu itu saya bersama anak perempuan sudah diambil keterangan BAP. Bapak Wakapolda NTT sudah mendapat laporan dan saat itu juga memerintahkan Kasatserse dan penyidik Polres Kupang Kota untuk harus menindaklanjuti sampai tuntas”.Ungkap MCP.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : 572/VI/2017/ SPKT RESOR KIPANG KOTA disebutkan, telah terjadi Tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan luka robek di kepala serta memar pada dahi bagian atas. Hal inipun dibuktikan dengan hasil visum pada saat itu. Sedangkan bukti laporan polisi tersebut diterima oleh Kanit III SPKT, Bripka, TH. MW. Radiena, SH, MH.
Menurut MCP, dirinya mengadukan kembali kasus yang menimpa dirinya ini, karena merasa tidak adil mengingat sejak kasus ini dilaporkan tahun 2017 sampai sekarang, tidak pernah ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas. “Sebagai korban, saya butuh keadilan dan kepastian hukum. Tidak boleh ada tebang pilih, sekalipun pelakunya seorang anggota polisi. Kita semua sama dimata hukum”. Katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum MCP, E. Nita Juwita, SH, MH, saat diminta tanggapannya membenarkan bahwa kasus ini telah dibuka kembali dan sedang dalam penanganan penyidik Polres Kupang Kota. “ Kita harap penyidik pro aktif dan bekerja profesional dalam menangani kasus dimaksut. Intinya korban harus mendapat keadilan dan kepastian hukum serta pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.(*)

