Type Here to Get Search Results !

Oknum Polisi DLM Kembali Dijerat Kasus KDRT Tahun 2017


TEMPUR 86, Jumat, 19 Juni 2020. KUPANG - Oknum Polisi, Bripka DLM yang sebelumnya digerebek isteri dan anaknya bersama Wanita Idaman Lain (WIL)  di Perumahan Puri Indah Lasiana beberapa waktu yang lalu, kini kembali berurusan dengan hukum  terkait  kasus KDRT.
Pasalnya,  kasus  Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  yang dilaporkan isteri sah DLM, MCP pada tahun 2017, kini telah kembali dibuka lagi pihak penyidik Polres Kupang Kota. Kasus yang sempat  berjalan ditempat  tanpa ada kejelasan ini, akhirnya  ditindaklanjuti  setelah korban MCP melaporkan  kasus ini ke Wakapolda NTT dan  langsung  diteruskan ke kasatserse dan penyidik Polres Kupang Kota.

Terbukti, saat ini kasus tersebut  sedang  ditangani penyidik Polres Kupang Kota, termasuk sudah melakukan pemeriksaan  terhadap saksi anak laki -  laki saya. “Betul, kasus  KDRT ini terjadi pada tahun 2017 dan waktu itu  saya bersama anak perempuan sudah diambil keterangan BAP.  Bapak Wakapolda  NTT sudah  mendapat laporan dan  saat itu juga memerintahkan Kasatserse dan penyidik Polres Kupang Kota untuk harus  menindaklanjuti sampai tuntas”.Ungkap MCP.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : 572/VI/2017/ SPKT RESOR KIPANG KOTA  disebutkan, telah terjadi Tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan luka robek di kepala serta memar pada dahi bagian atas.  Hal inipun dibuktikan dengan hasil visum pada saat itu.  Sedangkan bukti laporan polisi tersebut diterima oleh Kanit III SPKT, Bripka, TH. MW. Radiena, SH, MH.

Menurut MCP, dirinya mengadukan kembali  kasus yang menimpa dirinya ini,  karena merasa tidak adil mengingat sejak kasus ini dilaporkan  tahun 2017 sampai sekarang, tidak pernah  ditindaklanjuti tanpa alasan yang jelas.  “Sebagai korban, saya butuh keadilan dan kepastian hukum.  Tidak boleh ada tebang pilih,  sekalipun pelakunya  seorang anggota polisi. Kita semua sama dimata hukum”. Katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum MCP, E. Nita Juwita, SH, MH, saat diminta tanggapannya membenarkan bahwa kasus ini telah dibuka kembali dan sedang dalam penanganan penyidik Polres Kupang Kota. “ Kita harap penyidik  pro aktif dan bekerja profesional dalam menangani kasus dimaksut.   Intinya korban harus mendapat keadilan dan kepastian hukum serta pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.(*)
Baca Juga :
Tags

Top Post Ad

Below Post Ad