Type Here to Get Search Results !

Walikota Kupang Kalah Banding Lawan Semuel Langga di PTTUN Surabaya


TEMPUR 86, Selasa, 25 Agustus 2020. KUPANG, NTT -  Walikota Kupang, Jefritson Riwu Kore, SE, MM, kembali kalah melalui upayanya melakukan banding, dalam perkara melawan penggugat Semuel Langga di PTTUN Surabaya. Hal tersebut disampaikan oleh Yusak Langga, selaku kuasa hukum penggugat, saat memberikan konfirmasi kepada sejumlah wartawan di Kupang, Pada Selasa, (25/08).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya menolak permohonan banding penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 122/B/2020/PT.TUN.SBY, tersebut menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang  Nomor : 97/G/2019/PTUN – KPG.

Semuel Langga melalui kuasa hukumnya, Yusak Langga kepada wartawan mengatakan bahwa salinan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 122/B/2020/PT.TUN.SBY diterima Pada hari Jumat, Tanggal 14 Agustus 2020.

Yusak yang adalah wartawan di beberapa media nasional ini menjelaskan, "Untuk diketahui bahwa pada pertengahan Tahun
2019, walikota Kupang secara melawan hukum melakukan mutasi secara membabibuta dengan menonaktifkan Semuel Langga, A.Md.Pd., S.Pd, dari jabatannya sebagai sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota kupang menjadi staf dinas Pendidikan Kota Kupang," Ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa, Yusak yang merupakan adik kandung Semuel, kemudian menggunakan kuasa insidentil untuk menggugat Walikota di PTUN Kupang dan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang melalui Putusannya Nomor : 97/G/2019/PTUN – KPG, Walikota Kupang di nyatakan kalah.

Lalu walikota Kupang, Jefri Riwu Kore melalui tiga orang Kuasa Hukumnya yakni Novan Nanafe, SH, Nikolas Kaelomi, SH dan Stefanus Matutina, SH mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Surabaya hingga akhirnya kembali dinyatakan kalah.  (#)
Baca Juga :

Top Post Ad

Below Post Ad