TEMPUR 86, Sabtu 28 September 2019.
BIMA - kasus penyeludupan hewan ternak sejenis Sapi dan Kambing yang di tangkap dan diamankan oleh tim Sat Polairud Polres Bima berlokasi di perairan laut teluk Bima di bongkat muatan di darma garam Lewi Mori Kecamatan Palibelo Selasa 24 September 2019. Seperti yang diberitakan oleh media online Bimabangkit edisi kemarin.
Hewan ternak tersebut merupakan hasil penyelundupan dari desa Bari Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT yang bertujuan ke Bima dan rencanannya muatan dibongkar di bibir pantai Pali desa Sondosia Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima Provinsi NTB.
Penyindik Sat Reskrim Polres Bima sudah ditetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu berinisial BH 32 tahun warga desa Sondosia dan FS 31 tahun warga desa Sandosia juga, Kecamatan Bolo Kabupaten Bima dan Penyedik telah menyita Satu unit Kapal layar Motor KLM Harapan Sejati dan hewan ternak sejenis Sapi sebanyak 19 ekor dan Kambing 3 ekor sebagai barang bukti.
Setelah Sat Polairud Polres Bima melimpahkan ke penyidik Sat Reskrim Polres Bima dan sekarang dalam proses penyidikan oleh penyidik Tipiter.
Namun kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan karena tindakan kejahatannya/ perbuatannya ancaman hukuman di bawah lima tahun hal itu disampaikan oleh Kasubag humas Polres Bima IPTU Hanafi pada media ini Sabtu 28/9/2019.
Dikatakannya kedua tersangka yang tidak ditahan tersebut bukan bearti dilepas begitu saja namun tetap dilakukan proses hukum sambil menunggu tahapan - tahapan proses Hukum selanjutnya Katanya. ( BB,-01).