TEMPUR 86, Selasa, 18 February 2020. KOTA KUPANG - Sidang Agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, antara Walikota Kupang melawan Semuel Langga, Berlangsung dramatis dan cukup menegangkan. Walikota Kupang bersama kuasa hukumnya sebagai pihak tergugat kalah telak dalam putusan tersebut, Pada Selasa (18/02).
Seperti diketahui, Yusak Langga yang merupakan wartawan Media Purna Polri, bertindak hanya menggunakan Kuasa Insidentil dalam memperkarakan mutasi terhadap Semuel Langga yang juga kakak kandungnya pada tanggal 1 juni 2019 lalu itu, melawan Walikota Kupang, Jefritson Riwu Kore bersama tim kuasa hukumnya Novan Manafe,SH, Niko Kaelomi,SH dan Stef Matutina,SH.
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Hakim Ketua “Simson Seran,SH.,MH. Hakim Anggota 1 “Maria I. Junias,SH.,M.Hum dan Hakim anggota 2. “Prasetyo Wibowo,SH.,MH.
Sidang Putusan yang di baca Majelis Hakim terhadap perkara Nomor 97/G/2019/PTUN-KPG antara Semuel Langga(Penggugat) melawan Walikota Kupang, Jefritson Riwu Kore(Tergugat), bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, memenangkan Semuel Langga sebagai penggugat.
Yusak Langga, Kuasa Hukum Penggugat saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan,
"Pembacaan putusan tersebut dibacakan secara bergeliran dimulai Hakim Ketua sesudah itu Hakim Anggota Satu dan Hakim Anggota Dua, dan setelah itu amar putusan di bacakan oleh Hakim Ketua “Simson Seran,SH.,MH.," Ujarnya.
Dijelaskan Yusak, "Pertimbangan hukum Majelis Hakim atas putusan perkara tersebut adalah menguatkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang di dalilkan oleh Penggugat sebagai dasar yang mengakibatkan objek sengketa menjadi tidak sah sehingga patut dibatalkan oleh Majelis Hakim, diantaranya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya," Tuturnya.
Lebih lanjut dipaparkannya bahwa, "Dalam eksepsi, Tergugat menyatakan menolak gugatan Penggugat, namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima karena eksepsi tergugat tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 56, ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undang-undang no, 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara," Pungkas Yusak Langga.
Berdasar informasi yang dihimpun bahwa dalam perkara tersebut Penggugat mengajukan 27 Bukti surat, dua Saksi Fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Tergugat mengajukan 24 Bukti surat dan tidak mengajukan saksi.Dalam Amar Putusannya Majelis hakim akhir memutuskan bahwa Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Batal dan tidak sah Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian Pengangkatan Pegawai Negeri sipil atas nama SEMUEL LANGGA dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Mewajibkan Walikota Kupang mencabut Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pegawai Negeri sipil atas nama SEMUEL LANGGA dari Jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang ke Jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Memerintahkan Walikota Kupang mengembalikan atau merehabilitasi kedudukan SEMUEL LANGGA sebagai Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Kupang atau Jabatan Eselon yang setingkat.
Agenda sidang dengan pembacaan putusan Majelis Hakim itu cukup ramai dan turut disaksikan Ketua Komisi Yudisial Provinsi NTT, Henderikus Ara bersama staf, pers/media dan masyarakat kota kupang dari berbagai elemen.(YB)