TEMPUR 86, Selasa, 23 Juni 2020. KOTA KUPANG - SA (44) warga RT 007/ RW 002, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang membantah pernyataan anak kandungnya DS (17) terkait laporannya di Polsek Kelapa Lima atas tuduhan tindak pidana penganiayaan.
SA yang didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya membantah tuduhan tersebut dan melakukan klarifikasi terkait pemberitaan dirinya melakukan penganiayaan itu tidak benar.
Dijelaskannya bahwa kejadian itu bermula ketika dirinya bersama dengan beberapa kerabatnya merayakan ulang tahunnya di rumah pada, 19 April 2020.
Usai rayakan uang tahun, DS bersama ayahnya tiba-tiba datang ke rumah pada 21 April 2020 Sekitar pukul 05:00 pagi. DS menuduh ibunya berkumpul dan bersenang-senang dengan perempuan tuna susila.
”Dia (DS) datang pagi – pagi dengan bapaknya,mereka gendor pintu pagar.saat itu saya buka pintu dan keluar.lalu mereka marah dan menuduh saya bahwa saya kumpul dengan perempuan pelacur.saya jawab bahwa mereka itu teman saya bukan pelacur dan mereka yang datang itu 3 orang dengan 2 orang anak.” Ujarnya.
Masih menurutnya, DS dan bapaknya menuduh dan marah terhadap SA kalau orang-orang yang hadir pada ulang tahunnya itu adalah perempuan pelacur. Saat itupun dia menelpon seorang teman yang hadir saat itu untuk membenarkan dan menjelaskan apa yang di lontarkan anak kandungnya. Karena merasa di tuduh dengan alasan yang tidak benar, SA dengan spontan meluapkan emosional sebagai bentuk pelajaran terhadap anak agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.
Lebih lanjut SA mengatakan kalau saat itu yang terjadi hanya reaksi spontan terhadap anaknya dengan satu kali ramas jari dan satu kali ramas mulut karena merasa tidak di hargai sebagai seorang ibu.
Jelasnya ia mengatakan kalau selama ini menahan diri dengan perbuatan anaknya yang tidak menghargainya. ” selama ini saya sudah tahan diri dengan perbuatan DS. Ia (DS) ini sudah caci maki saya sebagai ibunya sudah berulang-ulang.” Ungkapnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Rama V. Mbura, SH. Saat diminta tanggapan mengatakan sebagai lembaga Hukum dalam menangani perkara, ia berharap agar kasus ini tidak menjadi sebuah persoalan hukum,namun diselesaikan secara kekeluargaan untuk damai.
“ini hanya sebagai bentuk aksi spontanitas semata dan sebagai didikan orang tua terhadap anak. Namun jika masalah ini tetap diproses secara hukum, maka kami tetap mendampingi dan akan mengambil langkah untuk meringankan SA selaku klien kami agar mendapat kepastian dan keadilan di mata Hukum” Pungkasnya.(*)


