TEMPUR 86, Senin, 29 Juni 2020. SERANG, BANTEN - Perkenankan, kami dari Presidium NGO Banten Bongkar KKN di Pemerintah Kabupaten Serang, yang terdiri dari, LSM Aliansi Banten Menggugat (ABM), LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK), LSM Banten Barometer, dan LSM Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (OMBAK), kembali turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi, bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum pejabat pada kegiatan program mobil ambulance untuk desa desa di Kabupaten Serang dan pengadaan kalender pada tahun 2019 yang lalu dimana diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Untuk itu, kami dari Presidium NGO Banten mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk mengusut tuntas program kegiatan pengadaan mobil ambulance dan pengadaan kalender APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 yang lalu.
Kami menduga 2 (dua) program kegiatan ini dijadikan alat untuk kepentingan oknum pejabat tertentu untuk mengkampanyekan secara terselubung sebelum musim kampanye dimulai.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Keputusaan Bupati Serang Nomor 300/Kep.710-Huk-DPMJ/2019 ttg Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Untuk Pengadaan Kendaraan Operasional Roda 4 (Empat) Penunjang Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan dan Kendaraan Operasional Roda 2 (dua) kepada Pemerintah Desa Di Kabupaten Serang Tahun 2019, pada realisasi di lapangan diduga telah terjadi adanya penyimpangan pada tata kelola penggunaan Anggaran Daerah maupun pada pendistribusiannya yang diduga dikoordinir oleh pihak pihak tertentu dalam pengadaan mobil ambulance tersebut.
Pertanyaan kami adalah, pertama, buat apa dibuat Surat Keputusan Bupati namun pada prakteknya mekanisme yang tertera pada surat tersebut diduga telah terjadi penyimpangan, kedua, siapa yang mengendalikan dan mengkoordinir pengadaan mobil ambulance tersebut, ini harus diurai dan diungkap oleh Pihak Kejati Banten, karena kami menduga ini sarat dengan KKN..!!!
Dalam hal pengadaan kalender APBD Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan pada tahun 2019 yang lalu dengan estimasi pagu anggaran + - Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) per OPD yang diduga terindikasi dikoordinir oleh salah satu OPD, kami menduga juga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah/ negara pada kegiatan pengadaan kalender tersebut dan ironisnya banyak kalender tersebut berada di tukang pengepul barang bekas.
Untuk itu, pada kesempatan kali ini, kami dari Presidium NGO Banten, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera mengurai dan mengusut tuntas pada dua kegiatan tersebut diatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah kabupaten serang pada tahun anggaran 2019 lalu.
Demikian kami sampaikan melalui aksi kali ini, semoga apa yang kami lakukan mendapat apresiasi yang baik oleh Bapak Kejati Banten dan jajarannya terutama dalam Penegakkan hukum di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Serang ini.
Koordinator Lapangan
Andi Permana (081911123386)

