TEMPUR 86, Minggu, 05 Juli 2026. JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti musik dan karya jurnalistik pada forum tingkat menteri dalam Sidang Majelis Umum World Intellectual Property Organization di Jenewa, Swiss, Minggu (5/7/2026).
Dalam forum yang dihadiri perwakilan dari 194 negara anggota WIPO tersebut, Supratman menyampaikan bahwa Indonesia terus mendorong pembenahan sistem tata kelola royalti internasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dan industri kreatif.
Menurutnya, proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti yang telah dibahas sejak Desember 2025 dalam sidang Standing Committee on Copyright (SCCR) bertumpu pada tiga prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Ketiga prinsip tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem royalti yang lebih efektif sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku industri kreatif.
Dalam pidatonya, Supratman juga mengajak seluruh negara anggota WIPO untuk memperluas pembahasan tidak hanya pada sektor musik, tetapi juga keberlanjutan karya jurnalistik serta dampak perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap atribusi dan remunerasi para pencipta karya.
Ia menyatakan Indonesia menyambut baik proses konsultasi yang tengah berlangsung di UNESCO terkait rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Menurutnya, inisiatif tersebut bersifat saling melengkapi dengan dialog mengenai hak cipta yang sedang didorong Indonesia di WIPO.
"Inisiatif ini merupakan perwujudan langsung dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional," ujar Supratman.
Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang dijadwalkan berlangsung di Bali pada Oktober 2026. Forum tersebut akan mempertemukan negara-negara anggota WIPO guna membahas penguatan tata kelola royalti lintas negara.
Sebelum menghadiri dialog tingkat menteri, Supratman menggelar pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Dalam pertemuan tersebut, Daren Tang disebut memberikan apresiasi terhadap inisiatif Indonesia dan mendorong pemerintah untuk terus membangun komunikasi dengan seluruh negara anggota WIPO.
Adapun pembahasan lanjutan mengenai usulan tata kelola royalti yang diajukan Indonesia dijadwalkan kembali berlangsung dalam Sidang SCCR ke-49 pada Desember 2026. Pemerintah berharap inisiatif tersebut dapat memperkuat perlindungan hak cipta sekaligus menciptakan sistem remunerasi yang lebih adil bagi pelaku industri musik, media, dan ekonomi kreatif di tingkat global. (Red)

