TEMPUR 86, Senin, 14 Oktober 2019. LAMPUNG - KPK membeberkan hasil penggeledahan selama tiga hari di sejumlah lokasi dalam kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Mereka menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas Bupati disita uang Rp54 juta dan USD2,600, ujar Jubir KPK Febri Diansyah.
Febri mengungkapkan, setelah jadi tersangka, KPK meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Lampura Utara dan rumah pribadi Agung, sejak 9 sampai 11 Oktober 2019.
Selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi. Pertama, 9 Oktober 2019 di Rumah Dinas dan Kantor Bupati. Lalu 10 Oktober 2019 Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, Rumah tersangka WHN (Kadinas Perdagangan), Rumah tersangka HWS (Swasta), dan dua rumah saksi.
Selanjutnya pada 11 Oktober 2019 berlanjut ke rumah tersangka AIM (Bupati), tersangka RSY (orang kepercayaan Bupati), rumah tersangka CHS (swasta), dan dua rumah tersangka SYH (Kepala Dinas PUPR)