TEMPUR 86, Kamis, 05 Desember 2019. KOTA KUPANG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami., M.Si mengklarifikasi persoalan pemindahan pembangunan 4 Ruang Kelas Baru (RKB) dari SMPK Adisucipto Penfui ke SMPN 17 Naioni.
Hal ini diungkapkan oleh Dumuliahi Djami atau biasa disapa Dumul bersama Kabid Dinas, Okto Naitboho ketika ditemui oleh awak media di ruang kerjannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Kamis (5/12/2019).
Dumul menjelaskan, Hari ini dirinya mengundang wartawan untuk memberikan hak jawab atau hak klarifikasi terkait pemberitaan oleh beberapa media beberapa waktu lalu dengan judul "Alasan Tak Punya Lahan, Dinas Pendidikan Sepihak Pindahkan Pembangunan 4 RKB Dari SMPK Adisucipto Penfui Ke SMPN 17 Naioni".
"Ini yang saya mau katakan bahwa untuk memindahkan pembangunan 4 RKB itu tidak gampang dan tidak mudah karena semua harus melalui proses dan mekanisme yang panjang," kata Dumul.
Ia melanjutkan, Apa yang Dinas laksanakan itu sudah tertuang didalam DPA. dan ini berjenjang. Yang pertama DPA, kemudian yang kedua melalui lelang. di LPSE tidak mungkin nama SMPK Adisucipto lalu di ganti dengan nama SMPN 17 karena semua itu harus melalui proses pemeriksaan sesuai atau tidak dengan DPA dan kode rekening.
"Ok lah misalnya itu lolos karena permainan Kadis, namun di bagian keuangan satu digit nomor yang salah itu tidak bisa. apalagi ini mengangkut nama, pasti tidak bisa lolos, " jelas Djami.
Untuk itu Dumul menambahkan bahwa yang namanya proyek pengalihan dari SMPK Adisucipto ke SMPN 17 sudah sesuai dengan hasil pembahasan di DPRD Kota Kupang.
"Jujur saya mau katakan bahwa ini bukan melempar tanggung jawab, namun saya katakan bahwa ketika saya masuk di dinas ini DPA perubahan nya sudah ada sehingga saya melanjutkan dari Kadis yang lama. salah kalau saya tidak laksanakan," ungkap Dumul.
Lebih lanjut di katakan Dumul, proses pemindahan itu telah dibahas bersama di DPRD, namun pada waktu itu saya tidak dihadirkan.
Sehingga apa yang di ungkapkan oleh Kepala Sekolah SMPK Adisucipto, Romo Yonas itu tidak salah dan benar sesuai dengan pernyataan beliau. Bahkan Dumul yang meminta Romo Yonas membuat surat untuk mempertanyakan.
Dumul menguraikan bahwa pernah mendapat informasi dari Kadis yang lama yakni Filmon Lulupoy bahwa untuk SMPK Adisucipto dianggarkan melalui anggaran murni mendapat 4 ruangan, namun ketika disisir tempatnya oleh konsultan perencanaan ternyata lahannya hanya bisa dibangun 2 ruangan. oleh karena itu maka dipindahkan ke SMPN 17 Naioni karena memang SMPN 17 kondisinya sangat rusak berat dan sangat membutuhkan ruangan tersebut. Pungkas Dumuliahi Djami menutup pernyataannya. (Tim)